Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:02 WIB
Dia menyampaikan aturan legalisir ijazah dengan tanggal sebenarnya telah diterapkan untuk kepentingan pemilu. Namun hal ini tidak dipatuhi KPU ketika menerima ijazah Jokowi. Maka itu dalam gugatan ini Bonatua menyeret penyelenggara pemilu.

"Uniknya peraturan ini sebenarnya sudah diketahui KPU. Kenapa peraturan ini ternyata dipakai juga di PKPU tentang Pileg. Pertanyaannya kenapa di Pileg dipakai tapi di Pilpres sama Pilkada nggak? Seharusnya diterapkan," ujarnya.

Sekadar informasi, Bonatua menggugat perbuatan melawan hukum ini bersama Moeryono Aladin. Para tergugat terdiri dari Ketua KPU RI; Ketua KPU DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Prof Dr Muhammad Na'iem (Dekan Peleges 2005-2014); Prof Dr Budiadi (Dekan Peleges 2019); Rektor UGM.

PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perkara yang diajukan Bonatua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak pada Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.

Dia lebih menekankan kepada para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya. Meski dia juga menyebut adanya tuntutan ganti rugi sekitar Rp50 juta per tergugat.

"Cuma dua sih tuntutan kita, minta maaf dan mengakui kesalahannya dan mungkin Rp50 juta per tergugat, jadi sekitar berarti Rp450 juta. Itu pun bukan untuk saya, bukan untuk kita, tapi untuk biaya pengiklanan minta maaf mereka, seperti itu," ujar Bonatua.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!