Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:02 WIB
Namun, ketika telah mendapatkan tiga salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU, Bonatua merasakan hal yang aneh khususnya pada kolom legalisir, karena tidak adanya tanggal.

"Ketika saya mendapat barang bukti dari KPU, itu pun setelah bersidang cukup lama di KIP. Nah, dari sinilah saya terakhir merasa ada yang diduga melanggar hukum," katanya.

Dia merasa persoalan ijazah Jokowi telah menimbulkan kerugian pribadi baginya karena proses yang panjang untuk mendapatkan dokumen tersebut. Dia menyoroti dugaan penutupan atau tidak keterbukaan terhadap dokumen ijazah tersebut.

"Dan menimbulkan kerugian ke saya karena apa? Akibat mereka yang menyembunyikan barang bukti selama ini, menutup-nutupi dokumen ijazah yang terlegalisir tanpa tanggal, maka saya mengeluarkan sejumlah biaya melakukan penelitian," ujar Bonatua.

"Bahkan untuk penelitian ini saya menuliskan dua working paper jurnal, artikel jurnal saya di internasional. Nah, itu nanti yang menjadi kerugian material saya makanya kita ajukan ke sini sebagai apa istilahnya, kerugian nyata," sambungnya.

Menurut dia, dokumen legalisir ijazah tanpa tanggal telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lalu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 mengena syarat legalisir fotokopi ijazah, kemudian Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 Tahun 1997.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!