Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Rabu, 01 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat penyelenggara pemilu hingga UGM karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menggugat penyelenggara pemilu hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mempersoalkan tidak dicantumkannya tanggal pada dokumen legalisir ijazah Jokowi.
"Bahwa seharusnya setiap fotokopi legalisir itu harus mempunyai tanggal dan tahun legalisirnya," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Sejak 2022 dia melakukan penelitian kebijakan publik dalam rangka program doktoralnya. Saat itu, dia menyoroti hal yang ramai dibicarakan publik soal keaslian ijazah Jokowi.
Bonatua lantas mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Daerah agar KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI memberikan salinan ijazah Jokowi kepadanya demi kepentingan penelitian. KIP dan Daerah pun telah mengabulkan permohonannya dan dia mendapatkan salinan ijazah Jokowi.
Namun, ketika telah mendapatkan tiga salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU, Bonatua merasakan hal yang aneh khususnya pada kolom legalisir, karena tidak adanya tanggal.
"Ketika saya mendapat barang bukti dari KPU, itu pun setelah bersidang cukup lama di KIP. Nah, dari sinilah saya terakhir merasa ada yang diduga melanggar hukum," katanya.
Dia merasa persoalan ijazah Jokowi telah menimbulkan kerugian pribadi baginya karena proses yang panjang untuk mendapatkan dokumen tersebut. Dia menyoroti dugaan penutupan atau tidak keterbukaan terhadap dokumen ijazah tersebut.
"Dan menimbulkan kerugian ke saya karena apa? Akibat mereka yang menyembunyikan barang bukti selama ini, menutup-nutupi dokumen ijazah yang terlegalisir tanpa tanggal, maka saya mengeluarkan sejumlah biaya melakukan penelitian," ujar Bonatua.
"Bahkan untuk penelitian ini saya menuliskan dua working paper jurnal, artikel jurnal saya di internasional. Nah, itu nanti yang menjadi kerugian material saya makanya kita ajukan ke sini sebagai apa istilahnya, kerugian nyata," sambungnya.
Menurut dia, dokumen legalisir ijazah tanpa tanggal telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lalu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 mengena syarat legalisir fotokopi ijazah, kemudian Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 Tahun 1997.
Dia menyampaikan aturan legalisir ijazah dengan tanggal sebenarnya telah diterapkan untuk kepentingan pemilu. Namun hal ini tidak dipatuhi KPU ketika menerima ijazah Jokowi. Maka itu dalam gugatan ini Bonatua menyeret penyelenggara pemilu.
"Uniknya peraturan ini sebenarnya sudah diketahui KPU. Kenapa peraturan ini ternyata dipakai juga di PKPU tentang Pileg. Pertanyaannya kenapa di Pileg dipakai tapi di Pilpres sama Pilkada nggak? Seharusnya diterapkan," ujarnya.
Sekadar informasi, Bonatua menggugat perbuatan melawan hukum ini bersama Moeryono Aladin. Para tergugat terdiri dari Ketua KPU RI; Ketua KPU DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Prof Dr Muhammad Na'iem (Dekan Peleges 2005-2014); Prof Dr Budiadi (Dekan Peleges 2019); Rektor UGM.
PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perkara yang diajukan Bonatua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak pada Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
Dia lebih menekankan kepada para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya. Meski dia juga menyebut adanya tuntutan ganti rugi sekitar Rp50 juta per tergugat.
"Cuma dua sih tuntutan kita, minta maaf dan mengakui kesalahannya dan mungkin Rp50 juta per tergugat, jadi sekitar berarti Rp450 juta. Itu pun bukan untuk saya, bukan untuk kita, tapi untuk biaya pengiklanan minta maaf mereka, seperti itu," ujar Bonatua.
"Bahwa seharusnya setiap fotokopi legalisir itu harus mempunyai tanggal dan tahun legalisirnya," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Sejak 2022 dia melakukan penelitian kebijakan publik dalam rangka program doktoralnya. Saat itu, dia menyoroti hal yang ramai dibicarakan publik soal keaslian ijazah Jokowi.
Bonatua lantas mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Daerah agar KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI memberikan salinan ijazah Jokowi kepadanya demi kepentingan penelitian. KIP dan Daerah pun telah mengabulkan permohonannya dan dia mendapatkan salinan ijazah Jokowi.
Namun, ketika telah mendapatkan tiga salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPU, Bonatua merasakan hal yang aneh khususnya pada kolom legalisir, karena tidak adanya tanggal.
"Ketika saya mendapat barang bukti dari KPU, itu pun setelah bersidang cukup lama di KIP. Nah, dari sinilah saya terakhir merasa ada yang diduga melanggar hukum," katanya.
Dia merasa persoalan ijazah Jokowi telah menimbulkan kerugian pribadi baginya karena proses yang panjang untuk mendapatkan dokumen tersebut. Dia menyoroti dugaan penutupan atau tidak keterbukaan terhadap dokumen ijazah tersebut.
"Dan menimbulkan kerugian ke saya karena apa? Akibat mereka yang menyembunyikan barang bukti selama ini, menutup-nutupi dokumen ijazah yang terlegalisir tanpa tanggal, maka saya mengeluarkan sejumlah biaya melakukan penelitian," ujar Bonatua.
"Bahkan untuk penelitian ini saya menuliskan dua working paper jurnal, artikel jurnal saya di internasional. Nah, itu nanti yang menjadi kerugian material saya makanya kita ajukan ke sini sebagai apa istilahnya, kerugian nyata," sambungnya.
Menurut dia, dokumen legalisir ijazah tanpa tanggal telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lalu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 mengena syarat legalisir fotokopi ijazah, kemudian Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 Tahun 1997.
Dia menyampaikan aturan legalisir ijazah dengan tanggal sebenarnya telah diterapkan untuk kepentingan pemilu. Namun hal ini tidak dipatuhi KPU ketika menerima ijazah Jokowi. Maka itu dalam gugatan ini Bonatua menyeret penyelenggara pemilu.
"Uniknya peraturan ini sebenarnya sudah diketahui KPU. Kenapa peraturan ini ternyata dipakai juga di PKPU tentang Pileg. Pertanyaannya kenapa di Pileg dipakai tapi di Pilpres sama Pilkada nggak? Seharusnya diterapkan," ujarnya.
Sekadar informasi, Bonatua menggugat perbuatan melawan hukum ini bersama Moeryono Aladin. Para tergugat terdiri dari Ketua KPU RI; Ketua KPU DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Prof Dr Muhammad Na'iem (Dekan Peleges 2005-2014); Prof Dr Budiadi (Dekan Peleges 2019); Rektor UGM.
PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perkara yang diajukan Bonatua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak pada Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
Dia lebih menekankan kepada para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya. Meski dia juga menyebut adanya tuntutan ganti rugi sekitar Rp50 juta per tergugat.
"Cuma dua sih tuntutan kita, minta maaf dan mengakui kesalahannya dan mungkin Rp50 juta per tergugat, jadi sekitar berarti Rp450 juta. Itu pun bukan untuk saya, bukan untuk kita, tapi untuk biaya pengiklanan minta maaf mereka, seperti itu," ujar Bonatua.
(jon)
Lihat Juga :