Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:39 WIB
Survei Puspoll Indonesia menemukan bahwa alasan utama masyarakat mendukung pilkada langsung adalah karena rakyat memiliki hak menentukan pemimpinnya sendiri.
Sebanyak 55,4 persen responden menyatakan rakyat berhak menentukan kepala daerah secara langsung. Sebanyak 22,8 persen menilai pemilihan langsung memungkinkan masyarakat lebih mengenal calon dan pemimpin daerahnya.
Alasan lainnya adalah mencegah politik uang di DPRD sebesar 6,1 persen, mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi 5,0 persen, serta mencegah permainan elite partai 3,2 persen.
“Dukungan tersebut terutama lahir dari kesadaran mengenai kedaulatan rakyat. Masyarakat tidak ingin keputusan mengenai kepala daerah hanya ditentukan melalui kompromi elite politik,” kata Chamad.
Menurut Puspoll, kuatnya dukungan tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan perubahan Undang-Undang Pilkada. Perubahan sistem yang mengurangi keterlibatan langsung masyarakat berpotensi dipandang sebagai pengambilan kembali hak politik yang sudah dinikmati rakyat.
Selain ituSurvei juga menguji pandangan masyarakat mengenai wacana gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat tanpa pemilihan oleh rakyat.
Sebanyak 50,4 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali. Sementara itu, 42,3 persen menyatakan setuju dan 7,4 persen tidak menjawab.
Chamad menilai angka tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat tetap menghendaki keterlibatan langsung dalam pemilihan gubernur. Namun, besarnya kelompok yang dapat menerima penunjukan pemerintah pusat juga tidak boleh diabaikan.
“Angka 42,3 persen menunjukkan masih terdapat ketidakpuasan atau keraguan terhadap kualitas pilkada yang berjalan saat ini. Dukungan terhadap prinsip pemilihan langsung sangat tinggi, tetapi sebagian masyarakat dapat menerima alternatif lain apabila pilkada dianggap mahal, penuh politik uang, atau tidak menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” jelasnya.
Sebanyak 55,4 persen responden menyatakan rakyat berhak menentukan kepala daerah secara langsung. Sebanyak 22,8 persen menilai pemilihan langsung memungkinkan masyarakat lebih mengenal calon dan pemimpin daerahnya.
Alasan lainnya adalah mencegah politik uang di DPRD sebesar 6,1 persen, mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi 5,0 persen, serta mencegah permainan elite partai 3,2 persen.
“Dukungan tersebut terutama lahir dari kesadaran mengenai kedaulatan rakyat. Masyarakat tidak ingin keputusan mengenai kepala daerah hanya ditentukan melalui kompromi elite politik,” kata Chamad.
Menurut Puspoll, kuatnya dukungan tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan perubahan Undang-Undang Pilkada. Perubahan sistem yang mengurangi keterlibatan langsung masyarakat berpotensi dipandang sebagai pengambilan kembali hak politik yang sudah dinikmati rakyat.
Selain ituSurvei juga menguji pandangan masyarakat mengenai wacana gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat tanpa pemilihan oleh rakyat.
Sebanyak 50,4 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali. Sementara itu, 42,3 persen menyatakan setuju dan 7,4 persen tidak menjawab.
Chamad menilai angka tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat tetap menghendaki keterlibatan langsung dalam pemilihan gubernur. Namun, besarnya kelompok yang dapat menerima penunjukan pemerintah pusat juga tidak boleh diabaikan.
“Angka 42,3 persen menunjukkan masih terdapat ketidakpuasan atau keraguan terhadap kualitas pilkada yang berjalan saat ini. Dukungan terhadap prinsip pemilihan langsung sangat tinggi, tetapi sebagian masyarakat dapat menerima alternatif lain apabila pilkada dianggap mahal, penuh politik uang, atau tidak menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” jelasnya.
Lihat Juga :