Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Selasa, 30 Juni 2026 - 12:36 WIB
Roy Suryo, Dokter Tifa, dan kuasa hukum. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memberikan jawaban selaku pihak turut termohon dalam praperadilan penangkapan Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ). Kejari Jaksel menyebut mengikutsertakan Kejari Jaksel sebagai turut termohon sebagai salah alamat.
"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon. Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," ujar Kejari Jaksel di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Dalam jawabannya, Kejari Jaksel menyebutkan, tindakan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tingkat penyidikan itu mutlak menjadi domain kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel hanya bertindak pasif secara fungsional sebagai pihak yang menunggu pelimpahan tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon. Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah salah alamat atau error impersonal," ujar Kejari Jaksel di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Dalam jawabannya, Kejari Jaksel menyebutkan, tindakan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tingkat penyidikan itu mutlak menjadi domain kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel hanya bertindak pasif secara fungsional sebagai pihak yang menunggu pelimpahan tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Lihat Juga :