Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:34 WIB
Hal itu dia sampaikan setelah sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apapun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem.

Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri



Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!