MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Senin, 29 Juni 2026 - 17:54 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun . Dalam gugatan ini, Dharma menguji sejumlah pasal berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
Putusan atas perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menanggapi dalil pemohon mengenai Pasal 353 Ayat (2) Huruf G. Pemohon, dalam hal ini Dharma Pongrekun menilai frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam penetapan status KLB menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran luas.
Putusan atas perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan aturan mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan tetap konstitusional serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menanggapi dalil pemohon mengenai Pasal 353 Ayat (2) Huruf G. Pemohon, dalam hal ini Dharma Pongrekun menilai frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam penetapan status KLB menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran luas.
Lihat Juga :