Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Senin, 29 Juni 2026 - 16:27 WIB
Pigai menekankan bahwa nyawa manusia tidak bisa dinilai berdasarkan jumlah korban. Menurutnya, satu korban jiwa pun sudah menjadi persoalan serius yang wajib ditelusuri.
"Lima orang meninggal itu nyawa manusia. Sekalipun satu orang, itu nyawa manusia. Kita tidak bisa kuantifikasi soal nyawa. Bahwa ini peristiwa yang serius, untuk itu harus dicari mengapa terjadi, mengapa mereka meninggal, apa yang menyebabkan mereka bisa meninggal," ujarnya.
Pigai mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi, pemantauan, hingga penyelidikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia juga mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.
Pigai menegaskan apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian manusia yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.
Sementara terkait dugaan pelanggaran HAM , pihaknya belum dapat menyimpulkan. Hal itu karena proses pengecekan masih berlangsung. "Kalau ada kelalaian faktor manusia, diproses hukum. Tidak boleh dibiarkan. Kalau ada orang yang menyebabkan kematian pada orang lain, proses hukum. Tidak boleh abaikan," tegasnya.
"Lima orang meninggal itu nyawa manusia. Sekalipun satu orang, itu nyawa manusia. Kita tidak bisa kuantifikasi soal nyawa. Bahwa ini peristiwa yang serius, untuk itu harus dicari mengapa terjadi, mengapa mereka meninggal, apa yang menyebabkan mereka bisa meninggal," ujarnya.
Pigai mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi, pemantauan, hingga penyelidikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia juga mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.
Pigai menegaskan apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian manusia yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.
Sementara terkait dugaan pelanggaran HAM , pihaknya belum dapat menyimpulkan. Hal itu karena proses pengecekan masih berlangsung. "Kalau ada kelalaian faktor manusia, diproses hukum. Tidak boleh dibiarkan. Kalau ada orang yang menyebabkan kematian pada orang lain, proses hukum. Tidak boleh abaikan," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :