Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan

Senin, 29 Juni 2026 - 10:51 WIB
Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube SindoNews TV
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan materi permohonan praperadilan yang bakal dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hari ini sidang perdana dan Alhamdulillah materinya ini, materinya sudah siap, saya perlihatkan saja, isinya belum bisa saya perlihatkan karena ini akan kami bacakan di hadapan hakim tunggal," kata Abdul Gafur di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).



Dia menjelaskan, praperadilan itu diajukan karena pihaknya keberatan atas upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya pada kliennya karena tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru. Ada 4 hal yang dimohonkan dalam praperadilan terkait keabsahan upaya paksa tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya

"Pertama penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026 dan satu lagi kami ingin ada kepastian hukum terkait status pencekalan Mas Roy yang selama ini diberlakukan Polda Metro Jaya melalui imigrasi," tuturnya.

"Empat hal inilah kami ingin mohonkan supaya kita buka-bukaan, terutama penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sesuai enggak dengan ketentuan hukum acara pidana, padahal kalau dilihat dari urgensi hukum, ini sangat tidak ada urgensi hukumnya gitu," jelas Gafur lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!