Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian

Senin, 29 Juni 2026 - 08:01 WIB
Edi menjelaskan, agar UU Polri berdampak besar dalam perubahan kinerja kepolisian menurut responden harus meningkatkan pelayanan kepolisian yakni polisi harus bekerja keras, memberi pelayanan yang lebih cepat ketika dibutuhkan masyarakat dan memberikan pelayan yang semakin transparan.

"Kalau semua bidang pelayanan ini dibenahi, maka dampak implementasi UU Polri yang baru ini bakal semakin dirasakan masyarakat. Mari kita jadikan momentum Hari Bhayangkara ke-80 untuk bahan instrospeksi menuju polisi modern ysng dicintai masyarakat," kata angota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Survei kinerja Polri ini digelar sejak 17-27 Juni 2026 pada 34 provinsi di Indonesia dengan menggunakan metode multi stage random sampling lewat jaringan mahasiswa di Indonesia. Survei ini melibatkan 800 responden berusia 17 tahun ke atas dan dipilih secara acak. Margin of error sekitar 3%.

Selain 83,1% responden meyakini UU Polri membawa perubahan besar, ada 10,5% yang belum sepenuhnya percaya kalau UU Polri baru ini bisa merubah kinerja Polri dengan alasan belum semua anggota polisi memahami aturan baru dan masih ada oknum ysng kurang disiplin bertugas. Mereka menyarankan perlu sosialisasi UU Polri. Kemudisn, 6,4% responden tidak memberikan respons apa pun karena menunggu respons masyarakat lainnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!