Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian

Senin, 29 Juni 2026 - 08:01 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan 83,1% masyarakat percaya UU Polri yang baru disahkan membawa perubahan terhadap kinerja Polri. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian pascadisahkannya Undang-Undang (UU) Polri yang baru oleh DPR. Hasilnya, mayoritas masyarakat percaya UU tersebut memberikan perubahan terhadap kinerja kepolisian.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan sebanyak 83,1% masyarakat percaya UU Polri yang baru disahkan DPR diyakini akan mampu memberikan perubahan besar dalam meningkatkan kinerja kepolisian semakin baik.



"Hasil survei kami menyebutkan adanya optimisme yang cukup tinggi dari masyarakat bahwa UU Polri yang baru disahkan DPR pada 9 Juni 2026 akan memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja Polri,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!