Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Senin, 29 Juni 2026 - 08:01 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan 83,1% masyarakat percaya UU Polri yang baru disahkan membawa perubahan terhadap kinerja Polri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian pascadisahkannya Undang-Undang (UU) Polri yang baru oleh DPR. Hasilnya, mayoritas masyarakat percaya UU tersebut memberikan perubahan terhadap kinerja kepolisian.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan sebanyak 83,1% masyarakat percaya UU Polri yang baru disahkan DPR diyakini akan mampu memberikan perubahan besar dalam meningkatkan kinerja kepolisian semakin baik.
"Hasil survei kami menyebutkan adanya optimisme yang cukup tinggi dari masyarakat bahwa UU Polri yang baru disahkan DPR pada 9 Juni 2026 akan memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja Polri,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, ada sejumlah alasan yang membuat masyarakat percaya UU Polri bisa memberikan perubahan besar antara lain karena dalam materi UU Polri telah mengatur pengawasan kinerja personel semakin ketat dan sanksi untuk oknum pelanggar juga semakin berat.
Selain itu, ada aturan dalam UU Polri yang baru mengenai adanya jaminan sosial yang adil dan layak yakni berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun serta adanya penambahan usia pensiun.
"Kami melihat sebagian besar responden percaya bila UU Polri ini diterapkan sungguh-sungguh, wajah pelayanan Polri akan ada perubahan besar dan kinerja polisi semakin baik,” katanya.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun |
Edi menjelaskan, agar UU Polri berdampak besar dalam perubahan kinerja kepolisian menurut responden harus meningkatkan pelayanan kepolisian yakni polisi harus bekerja keras, memberi pelayanan yang lebih cepat ketika dibutuhkan masyarakat dan memberikan pelayan yang semakin transparan.
"Kalau semua bidang pelayanan ini dibenahi, maka dampak implementasi UU Polri yang baru ini bakal semakin dirasakan masyarakat. Mari kita jadikan momentum Hari Bhayangkara ke-80 untuk bahan instrospeksi menuju polisi modern ysng dicintai masyarakat," kata angota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Survei kinerja Polri ini digelar sejak 17-27 Juni 2026 pada 34 provinsi di Indonesia dengan menggunakan metode multi stage random sampling lewat jaringan mahasiswa di Indonesia. Survei ini melibatkan 800 responden berusia 17 tahun ke atas dan dipilih secara acak. Margin of error sekitar 3%.
Selain 83,1% responden meyakini UU Polri membawa perubahan besar, ada 10,5% yang belum sepenuhnya percaya kalau UU Polri baru ini bisa merubah kinerja Polri dengan alasan belum semua anggota polisi memahami aturan baru dan masih ada oknum ysng kurang disiplin bertugas. Mereka menyarankan perlu sosialisasi UU Polri. Kemudisn, 6,4% responden tidak memberikan respons apa pun karena menunggu respons masyarakat lainnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan sebanyak 83,1% masyarakat percaya UU Polri yang baru disahkan DPR diyakini akan mampu memberikan perubahan besar dalam meningkatkan kinerja kepolisian semakin baik.
"Hasil survei kami menyebutkan adanya optimisme yang cukup tinggi dari masyarakat bahwa UU Polri yang baru disahkan DPR pada 9 Juni 2026 akan memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja Polri,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, ada sejumlah alasan yang membuat masyarakat percaya UU Polri bisa memberikan perubahan besar antara lain karena dalam materi UU Polri telah mengatur pengawasan kinerja personel semakin ketat dan sanksi untuk oknum pelanggar juga semakin berat.
Selain itu, ada aturan dalam UU Polri yang baru mengenai adanya jaminan sosial yang adil dan layak yakni berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun serta adanya penambahan usia pensiun.
"Kami melihat sebagian besar responden percaya bila UU Polri ini diterapkan sungguh-sungguh, wajah pelayanan Polri akan ada perubahan besar dan kinerja polisi semakin baik,” katanya.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun |
Edi menjelaskan, agar UU Polri berdampak besar dalam perubahan kinerja kepolisian menurut responden harus meningkatkan pelayanan kepolisian yakni polisi harus bekerja keras, memberi pelayanan yang lebih cepat ketika dibutuhkan masyarakat dan memberikan pelayan yang semakin transparan.
"Kalau semua bidang pelayanan ini dibenahi, maka dampak implementasi UU Polri yang baru ini bakal semakin dirasakan masyarakat. Mari kita jadikan momentum Hari Bhayangkara ke-80 untuk bahan instrospeksi menuju polisi modern ysng dicintai masyarakat," kata angota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Survei kinerja Polri ini digelar sejak 17-27 Juni 2026 pada 34 provinsi di Indonesia dengan menggunakan metode multi stage random sampling lewat jaringan mahasiswa di Indonesia. Survei ini melibatkan 800 responden berusia 17 tahun ke atas dan dipilih secara acak. Margin of error sekitar 3%.
Selain 83,1% responden meyakini UU Polri membawa perubahan besar, ada 10,5% yang belum sepenuhnya percaya kalau UU Polri baru ini bisa merubah kinerja Polri dengan alasan belum semua anggota polisi memahami aturan baru dan masih ada oknum ysng kurang disiplin bertugas. Mereka menyarankan perlu sosialisasi UU Polri. Kemudisn, 6,4% responden tidak memberikan respons apa pun karena menunggu respons masyarakat lainnya.
(cip)
Lihat Juga :