Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Minggu, 28 Juni 2026 - 22:49 WIB
5. Membangun Budaya Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Amanah Jamaah.
Seluruh pengelolaan program, aset, dan keuangan organisasi harus dipandang sebagai amanah warga NU sehingga pelaporan, evaluasi, dan keterbukaan informasi menjadi bagian dari etika organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
6. Mengoptimalkan Potensi Intelektual dan Profesional Nahdliyin.
NU memiliki ribuan akademisi, akuntan, auditor, ekonom, ahli hukum, teknokrat, dan profesional lainnya. Seluruh potensi tersebut perlu dihimpun dalam sistem kaderisasi dan kelembagaan untuk memperkuat kapasitas organisasi tanpa menghilangkan kepemimpinan ulama.
7. Mewujudkan Transparansi Sumber Pendanaan dan Pertanggungjawaban Publik.
NU perlu membangun sistem keterbukaan mengenai sumber-sumber pendanaan organisasi, baik yang berasal dari warga, filantropi, dunia usaha, maupun pemerintah, disertai laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada warga NU dan publik.
8. Membangun Sistem Pencegahan Korupsi dan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Organisasi perlu memiliki kebijakan antikorupsi, pakta integritas, mekanisme whistleblower, audit independen, kode etik, serta pedoman pengelolaan konflik kepentingan untuk menjaga integritas kelembagaan.
9. Menjaga Independensi Organisasi melalui Demokratisasi dan Partisipasi Warga.
Hubungan NU dengan negara, dunia usaha, maupun lembaga donor harus dibangun secara transparan tanpa mengurangi independensi organisasi. Karena itu, ruang partisipasi warga perlu diperluas melalui forum-forum musyawarah, termasuk Serial Rembug Warga NU dan Muktamar Nahdliyin, sebagai mekanisme penyaluran aspirasi dan penguatan legitimasi organisasi.
Seluruh pengelolaan program, aset, dan keuangan organisasi harus dipandang sebagai amanah warga NU sehingga pelaporan, evaluasi, dan keterbukaan informasi menjadi bagian dari etika organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
6. Mengoptimalkan Potensi Intelektual dan Profesional Nahdliyin.
NU memiliki ribuan akademisi, akuntan, auditor, ekonom, ahli hukum, teknokrat, dan profesional lainnya. Seluruh potensi tersebut perlu dihimpun dalam sistem kaderisasi dan kelembagaan untuk memperkuat kapasitas organisasi tanpa menghilangkan kepemimpinan ulama.
7. Mewujudkan Transparansi Sumber Pendanaan dan Pertanggungjawaban Publik.
NU perlu membangun sistem keterbukaan mengenai sumber-sumber pendanaan organisasi, baik yang berasal dari warga, filantropi, dunia usaha, maupun pemerintah, disertai laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada warga NU dan publik.
8. Membangun Sistem Pencegahan Korupsi dan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Organisasi perlu memiliki kebijakan antikorupsi, pakta integritas, mekanisme whistleblower, audit independen, kode etik, serta pedoman pengelolaan konflik kepentingan untuk menjaga integritas kelembagaan.
9. Menjaga Independensi Organisasi melalui Demokratisasi dan Partisipasi Warga.
Hubungan NU dengan negara, dunia usaha, maupun lembaga donor harus dibangun secara transparan tanpa mengurangi independensi organisasi. Karena itu, ruang partisipasi warga perlu diperluas melalui forum-forum musyawarah, termasuk Serial Rembug Warga NU dan Muktamar Nahdliyin, sebagai mekanisme penyaluran aspirasi dan penguatan legitimasi organisasi.
(jon)
Lihat Juga :