KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WIB
"Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut pada Rabu (24/6/2026). "Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya.

Berdasarkan keterangan medis, ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!