PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:32 WIB
Lahirnya PP 20 Tahun 2026 yang memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu adalah bentuk nyata pemerintah mendukung ekonomi masyarakat agar UMKM Orang Pribadi fokus pada usaha dan membantu masyarakat naik kelas sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
PP 20 Tahun 2026 Sesuai dengan Tujuan Hukum
Ada 3 (tiga) tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dari perspektif keadilan, PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang kepada Orang Pribadi untuk fokus menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya. Sekaligus memberikan beban administrasi yang sederhana bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Memberdayakan masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Hal ini akan mendukung UMKM Orang Pribadi untuk giat dalam menjalankan usaha dengan iklim usaha yang kondusif.
Dari perspektif kepastian hukum, PP 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi. Hal ini karena UMKM Orang Pribadi akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya, yaitu dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan tetap berlaku selama memenuhi kriteria. Kepastian hukum aturan PPh Final UMKM akan memberikan ketenangan bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan usahanya. Ketenangan dalam berusaha, kesempatan untuk berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kebahagiaan yang dirasakan pelaku UMKM Orang Pribadi dan keluarganya.
Dari perspektif kemanfaatan, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM Orang Pribadi, membantu mereka untuk naik kelas sosial, sekaligus meningkatkan kebahagiaan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Lamanya proses pembentukan kebijakan tersebut diduga antara lain berkaitan dengan kebutuhan untuk merumuskan ketentuan Pasal 58 dalam PP 20 Tahun 2026 agar skema PPh Final UMKM Orang Pribadi menjadi efektif dan tidak disalahgunakan. Namun jawaban pasti hanya internal pemerintah yang mengetahuinya.
Ruang Penyempurnaan dalam PP 20 Tahun 2026
Merumuskan suatu aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seperti PP 20 Tahun 2026 tentu bukan hal yang mudah. Namun pemerintah telah membuktikannya melalui PP 20 Tahun 2026 yang pada prinsipnya mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun demikian, penulis melihat adanya ruang penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam implementasinya. Adapun hal-hal penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Dalam perjalanan waktu, dapat saja orang pribadi pelaku UMKM melakukan penjualan investasinya berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karena tanah dan/atau bangunan tersebut adalah investasinya, maka tanah dan/atau bangunan tersebut bukan merupakan barang dagangan, sehingga "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final". Penghasilan tersebut lebih tepat sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari investasi yang dikenai PPh Final.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat pengaturan secara eksplisit beserta contoh konkret dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana PP 20 Tahun 2026 atas penghasilan yang masuk kelompok "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final", namun sebagai "penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh bersifat final", sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung "jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Namun demikian, demi keadilan, peredaran bruto sepatutnya dimaknai sebagai nilai penjualan sebelum dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya, tetapi setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan.
Dalam praktek, penjualan yang dilakukan UMKM juga tidak luput dari retur penjualan dan pemberian potongan harga. Bila PPh Final UMKM dikenai terhadap harga jual sebelum potongan harga dan retur penjualan, tentu hal ini bukanlah praktik yang lazim, karena uang hasil penjualannya adalah nilai penjualan setelah dikurangi potongan harga dan dikurangi retur penjualan.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat penegasan di Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pengenaan PPh Final UMKM yang dihitung dari "hasil penjualan setelah dikurangi dengan potongan harga dan retur penjualan".
PP 20 Tahun 2026 Sesuai dengan Tujuan Hukum
Ada 3 (tiga) tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dari perspektif keadilan, PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang kepada Orang Pribadi untuk fokus menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya. Sekaligus memberikan beban administrasi yang sederhana bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Memberdayakan masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Hal ini akan mendukung UMKM Orang Pribadi untuk giat dalam menjalankan usaha dengan iklim usaha yang kondusif.
Dari perspektif kepastian hukum, PP 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi. Hal ini karena UMKM Orang Pribadi akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya, yaitu dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan tetap berlaku selama memenuhi kriteria. Kepastian hukum aturan PPh Final UMKM akan memberikan ketenangan bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan usahanya. Ketenangan dalam berusaha, kesempatan untuk berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kebahagiaan yang dirasakan pelaku UMKM Orang Pribadi dan keluarganya.
Dari perspektif kemanfaatan, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM Orang Pribadi, membantu mereka untuk naik kelas sosial, sekaligus meningkatkan kebahagiaan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Pencegahan Pemecahan Usaha
Pengaturan dalam Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 yang mencegah pelaku usaha melakukan pemecahan usaha perlu didukung dan diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah menjaga agar PPh UMKM Orang Pribadi diberikan secara tepat sasaran. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.Lamanya proses pembentukan kebijakan tersebut diduga antara lain berkaitan dengan kebutuhan untuk merumuskan ketentuan Pasal 58 dalam PP 20 Tahun 2026 agar skema PPh Final UMKM Orang Pribadi menjadi efektif dan tidak disalahgunakan. Namun jawaban pasti hanya internal pemerintah yang mengetahuinya.
Ruang Penyempurnaan dalam PP 20 Tahun 2026
Merumuskan suatu aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seperti PP 20 Tahun 2026 tentu bukan hal yang mudah. Namun pemerintah telah membuktikannya melalui PP 20 Tahun 2026 yang pada prinsipnya mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun demikian, penulis melihat adanya ruang penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam implementasinya. Adapun hal-hal penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Pertama: Penghasilan Tidak Teratur yang Dikenai PPh Final
Walaupun PP 20 Tahun 2026 sudah ideal, guna meningkatkan kepastian hukum, perlu dicegah multitafsir yang dapat terjadi dalam implementasinya, yaitu penafsiran terhadap "penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final".Dalam perjalanan waktu, dapat saja orang pribadi pelaku UMKM melakukan penjualan investasinya berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karena tanah dan/atau bangunan tersebut adalah investasinya, maka tanah dan/atau bangunan tersebut bukan merupakan barang dagangan, sehingga "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final". Penghasilan tersebut lebih tepat sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari investasi yang dikenai PPh Final.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat pengaturan secara eksplisit beserta contoh konkret dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana PP 20 Tahun 2026 atas penghasilan yang masuk kelompok "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final", namun sebagai "penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh bersifat final", sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung "jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua: PPh Final Dikenai Terhadap Penjualan Setelah Potongan Harga dan Retur Penjualan
PPh Final UMKM pada prinsipnya dikenakan atas peredaran bruto. Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b PP 20 Tahun 2026, besarnya peredaran bruto adalah nilai sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.Namun demikian, demi keadilan, peredaran bruto sepatutnya dimaknai sebagai nilai penjualan sebelum dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya, tetapi setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan.
Dalam praktek, penjualan yang dilakukan UMKM juga tidak luput dari retur penjualan dan pemberian potongan harga. Bila PPh Final UMKM dikenai terhadap harga jual sebelum potongan harga dan retur penjualan, tentu hal ini bukanlah praktik yang lazim, karena uang hasil penjualannya adalah nilai penjualan setelah dikurangi potongan harga dan dikurangi retur penjualan.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat penegasan di Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pengenaan PPh Final UMKM yang dihitung dari "hasil penjualan setelah dikurangi dengan potongan harga dan retur penjualan".
Ketiga: Tidak Perlu Melaporkan Pemberitahuan NPPN
Bagi UMKM Orang Pribadi yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, kewajiban perpajakannya dapat dihitung dari penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Lihat Juga :