Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:46 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti polemik antara Kementerian Pariwisata dengan Ditjen Imigrasi terkait usulan penambahan negara bebas visa kunjungan dalam rangka mendukung pariwisata Tanah Air. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti polemik antara Kementerian Pariwisata dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait usulan penambahan negara bebas visa kunjungan dalam rangka mendukung pariwisata Tanah Air. Menurut Evita, kebijakan bebas visa dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan menggerakan banyak sektor perekonomian.
“Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan global yang semakin kompetitif,” ujar Evita, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Adapun usulan penambahan negara bebas visa disampaikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, beberapa waktu lalu.
Menpar mengusulkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) dengan formula 8+1 untuk negara dan wilayah teritori potensial yang meliputi Asia Timur & Selatan (Jepang, Korea Selatan, dan India), Oseania (Australia dan Selandia Baru), Eropa Timur & Asia Tengah (Belarusia dan Kazakhstan).
Kemudian juga negara teritori khusus yakni Makau, dengan skema fasilitas perluasan (+1) bagi pemegang status permanent resident atau izin tinggal tetap Singapura.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko yang meminta agar wacana penambahan negara bebas visa kunjungan dikaji ulang demi mencegah masuknya wisatawan yang tidak berkualitas.
Dirjen Imigrasi juga menyebut kebijakan yang sama sudah pernah dilakukan pada 2015 hingga 2024 untuk 165 negara, namun tidak berdampak signifikan pada penambahan devisa kepada negara.
“Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan global yang semakin kompetitif,” ujar Evita, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Adapun usulan penambahan negara bebas visa disampaikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, beberapa waktu lalu.
Menpar mengusulkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) dengan formula 8+1 untuk negara dan wilayah teritori potensial yang meliputi Asia Timur & Selatan (Jepang, Korea Selatan, dan India), Oseania (Australia dan Selandia Baru), Eropa Timur & Asia Tengah (Belarusia dan Kazakhstan).
Kemudian juga negara teritori khusus yakni Makau, dengan skema fasilitas perluasan (+1) bagi pemegang status permanent resident atau izin tinggal tetap Singapura.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko yang meminta agar wacana penambahan negara bebas visa kunjungan dikaji ulang demi mencegah masuknya wisatawan yang tidak berkualitas.
Dirjen Imigrasi juga menyebut kebijakan yang sama sudah pernah dilakukan pada 2015 hingga 2024 untuk 165 negara, namun tidak berdampak signifikan pada penambahan devisa kepada negara.
Lihat Juga :