KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jum'at, 26 Juni 2026 - 19:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa biro jasa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Jumat (26/6/2026). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa biro jasa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Jumat (26/6/2026). Saksi yang dimaksud ialah Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja selaku wiraswasta di Polresta Denpasar Bali.
Dari keterangan mereka, tim penyidik Lembaga Antirasuah menelusuri dugaan permintaan uang oleh dua kantor imigrasi (Kanim). "Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Menurutnya, uang tersebut sebagai 'pelicin' agar pengajuan bisa diproses. "Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Dari keterangan mereka, tim penyidik Lembaga Antirasuah menelusuri dugaan permintaan uang oleh dua kantor imigrasi (Kanim). "Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Menurutnya, uang tersebut sebagai 'pelicin' agar pengajuan bisa diproses. "Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Lihat Juga :