Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:03 WIB
“Kalau sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Bahkan penegak hukum dapat menelusuri siapa beneficial owner yang sesungguhnya berada di balik korporasi,” ujarnya.

Bagi Harry, semangat KUHP baru adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib, transparan, dan patuh hukum. Namun di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan jaminan bahwa diskresi bisnis yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dikriminalisasi.

“Yang harus dilihat adalah ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat. Jangan sampai keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik justru dipidana,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komite Hukum Investasi dan Ekonomi Peradi SAI sekaligus Ketua Pelaksana ILEF 2026, Daniel Ginting, mengatakan forum ini menjadi ruang dialog yang penting untuk membangun kesamaan persepsi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum.

“Momentum enam bulan pertama pelaksanaan KUHP Nasional sangat baik untuk membangun pemahaman bersama. Dunia usaha membutuhkan kejelasan interpretasi hukum dan ruang diskresi agar bisa bergerak dengan lebih pasti,” ujarnya.

Menurut Daniel, hasil diskusi dalam forum tersebut akan terus dikembangkan bersama kalangan usaha, baik swasta maupun badan usaha milik negara, guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

ILEF 2026 menghadirkan sejumlah pembicara yang berada di garis depan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hukum pidana nasional, yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Surya Jaya, Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung Dr. Erni Mustikasari, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!