Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kamis, 25 Juni 2026 - 09:28 WIB
Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam sidang perdana ini, ia akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Hal itu sebagaimana tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . "Pemeriksaan identitas Terdakwa dan Pembacaan surat dakwaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Kamis (25/6/2026).
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1. Susunan majelis terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. "Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Hal itu sebagaimana tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . "Pemeriksaan identitas Terdakwa dan Pembacaan surat dakwaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Kamis (25/6/2026).
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1. Susunan majelis terdiri dari Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. "Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Lihat Juga :