Bahaya Pilkada
Selasa, 22 September 2020 - 05:58 WIB
Dia mengabaikan penundaan pemungutan suara lebih jauh, karena Partai Buruh yang dipimpinnya mempertahankan keunggulan kuat atas Partai Nasional yang konservatif dalam jajak pendapat. "Kita semua satu perahu. Kita semua berkampanye di lingkungan yang sama," ungkapnya, dilansir Reuters.
Selain Selandia Baru, negara yang memilih menunda pemilu nasional saat pandemi adalah Bangladesh dan Papua Nugini. Mayoritas pemerintah di berbagai negara memilih penundaan pemilu lokal skala gubernur dan wali kota, seperti Tunisia, Inggris, Swiss, Rumania.
Namun demikian, dalam kajian Council on Foreign Relatin (CFR), juga disebutkan bahwa banyak negara lain seperti Burundi, Prancis, dan Korea Selatan (Korsel) memilih untuk terus menggelar pemilu. "Korsel dipuji banyak pihak karena melaksanakan pemilu dengan baik dengan segala persiapan dan pencegahan penularan terbaik," kata Lindsay Maizland, peneliti CFR. Hal berbeda dengan Belarusia yang juga tetap melaksanakan pemilu, tetapi justru kasus corona di negara tersebut mengalami peningkatan. (Baca juga: Soal Aturan Gowes, Daerah Lain Diminta Contoh Anies)
Penyelenggara Diminta Jawab Keraguan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, dalam rapat kerja kemarin, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan pilkada. “Ini sama komitmennya dengan kita sama-sama ingin menjaga keselamatan masyarakat. Tadi sudah disampaikan bahwa tetap 9 Desember, kita harus mampu menjawab keraguan di publik terkait pilkada ini yang dikhawatirkan akan memperparah kondisi Covid-19,” timpal Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.
Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP diminta mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana. Pasalnya, dia melihat masih adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU, yakni pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)
Untuk keselamatan Pilkada 2020 ini, Saan menambahkan bahwa ini menjadi semangat bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dan pilihannya hanya dua, revisi PKPU atau membuat perppu. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah revisi PKPU 10/2020. Di dalamnya, harus tegas melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar, dan potensial melanggar protokol Covid-19.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember. Dia mengatakan penyelenggaraan tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. (Faorick Pakpahan/F.W. Bahtiar/Dita Angga/Andika H Mustaqim/Kiswondari)
Selain Selandia Baru, negara yang memilih menunda pemilu nasional saat pandemi adalah Bangladesh dan Papua Nugini. Mayoritas pemerintah di berbagai negara memilih penundaan pemilu lokal skala gubernur dan wali kota, seperti Tunisia, Inggris, Swiss, Rumania.
Namun demikian, dalam kajian Council on Foreign Relatin (CFR), juga disebutkan bahwa banyak negara lain seperti Burundi, Prancis, dan Korea Selatan (Korsel) memilih untuk terus menggelar pemilu. "Korsel dipuji banyak pihak karena melaksanakan pemilu dengan baik dengan segala persiapan dan pencegahan penularan terbaik," kata Lindsay Maizland, peneliti CFR. Hal berbeda dengan Belarusia yang juga tetap melaksanakan pemilu, tetapi justru kasus corona di negara tersebut mengalami peningkatan. (Baca juga: Soal Aturan Gowes, Daerah Lain Diminta Contoh Anies)
Penyelenggara Diminta Jawab Keraguan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, dalam rapat kerja kemarin, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan pilkada. “Ini sama komitmennya dengan kita sama-sama ingin menjaga keselamatan masyarakat. Tadi sudah disampaikan bahwa tetap 9 Desember, kita harus mampu menjawab keraguan di publik terkait pilkada ini yang dikhawatirkan akan memperparah kondisi Covid-19,” timpal Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.
Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP diminta mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana. Pasalnya, dia melihat masih adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU, yakni pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)
Untuk keselamatan Pilkada 2020 ini, Saan menambahkan bahwa ini menjadi semangat bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dan pilihannya hanya dua, revisi PKPU atau membuat perppu. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah revisi PKPU 10/2020. Di dalamnya, harus tegas melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar, dan potensial melanggar protokol Covid-19.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember. Dia mengatakan penyelenggaraan tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. (Faorick Pakpahan/F.W. Bahtiar/Dita Angga/Andika H Mustaqim/Kiswondari)
(ysw)
Lihat Juga :