Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:15 WIB
Firmansyah menyampaikan bahwa permohonan PK akan dilakukan berdasarkan rekomendasi para ahli terkait dengan adanya dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta ditemukannya bukti baru (novum) yang relevan

Firmansyah menjelaskan bahwa para ahli menyoroti beberapa aspek penting, antara lain mengenai tidak ditemukannya aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima Arief Pramuhanto, tidak terbuktinya unsur niat jahat (mens rea), perlunya pemisahan pertanggungjawaban antara PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika sebagai dua entitas hukum yang berbeda, serta pentingnya menilai pengambilan keputusan bisnis dalam konteks pandemi Covid-19.

Para ahli juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip follow the money dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurut mereka, pertanggungjawaban pidana maupun pembebanan uang pengganti seharusnya didasarkan pada pihak yang terbukti menerima, menikmati, atau memperoleh manfaat ekonomi dari suatu transaksi. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum sekaligus menjamin rasa keadilan.

Baca Juga : Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana

Selain itu, eksaminasi menegaskan pentingnya menjaga batas-batas konstitusional dalam penegakan hukum. Para ahli berpandangan bahwa tidak setiap persoalan tata kelola korporasi, risiko bisnis, atau pelanggaran administratif dapat secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana. Dalam negara hukum, penggunaan instrumen pidana harus dilakukan secara proporsional dan menjadi upaya terakhir setelah mempertimbangkan mekanisme hukum lain yang tersedia.

Menurut para ahli, penegakan hukum juga harus tetap menghormati prinsip kepastian hukum yang adil dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan pribadi. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti dilakukannya, manfaat yang terbukti diterimanya, serta kewenangan yang secara hukum memang berada dalam tanggung jawabnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!