Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Rabu, 24 Juni 2026 - 16:15 WIB
"Pandangan para ahli tersebut memberikan perspektif penting bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib satu orang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para profesional, direksi, komisaris, dan pengambil keputusan yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dalam situasi krisis maupun ketidakpastian," kata Firmansyah.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, PK adalah hak hukum setiap warga negara ketika ditemukan adanya kekhilafan, kekeliruan yang nyata, maupun bukti baru (Novum) yang relevan. Harapan kami, proses ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih substantif,” katanya.
Firmansyah juga menyampaikan rencananya untuk mendatangi Komisi III DPR RI. Kedatangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Setelah PK didaftarkan, pihaknya juga akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berharap proses ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Arief Pramuhanto, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga profesionalisme pengelolaan BUMN, dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," tutup Firmansyah.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, PK adalah hak hukum setiap warga negara ketika ditemukan adanya kekhilafan, kekeliruan yang nyata, maupun bukti baru (Novum) yang relevan. Harapan kami, proses ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih substantif,” katanya.
Firmansyah juga menyampaikan rencananya untuk mendatangi Komisi III DPR RI. Kedatangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Setelah PK didaftarkan, pihaknya juga akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berharap proses ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Arief Pramuhanto, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga profesionalisme pengelolaan BUMN, dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," tutup Firmansyah.
(wur)
Lihat Juga :