Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:15 WIB
loading...
Cari Keadilan, Arief...
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, bersiap PK ke Mahkamah Agung. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto , bersiap menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya ini dilakukan setelah tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah fakta, masukan, dan kajian dari para ahli yang dinilai dapat menjadi dasar untuk meninjau ulang putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah bulat untuk mengajukan PK. Langkah ini diperkuat setelah pekan lalu dilakukan diseminasi eksaminasi putusan Arief Pramuhanto. Dalam eksaminasi tersebut hadir para ahli hukum dari lintas kepakaran.

Para ahli yang hadir antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Hukum Pidana), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Korporasi), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik), serta Dr. Eko Sembodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA (Kerugian Negara dan Audit Forensik).

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi

“Hasil eksaminasi ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius. Karena itu, kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan,” kata Firmansyah, Rabu (24/6/2026).

Firmansyah menyampaikan bahwa permohonan PK akan dilakukan berdasarkan rekomendasi para ahli terkait dengan adanya dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta ditemukannya bukti baru (novum) yang relevan

Firmansyah menjelaskan bahwa para ahli menyoroti beberapa aspek penting, antara lain mengenai tidak ditemukannya aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima Arief Pramuhanto, tidak terbuktinya unsur niat jahat (mens rea), perlunya pemisahan pertanggungjawaban antara PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika sebagai dua entitas hukum yang berbeda, serta pentingnya menilai pengambilan keputusan bisnis dalam konteks pandemi Covid-19.

Para ahli juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip follow the money dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurut mereka, pertanggungjawaban pidana maupun pembebanan uang pengganti seharusnya didasarkan pada pihak yang terbukti menerima, menikmati, atau memperoleh manfaat ekonomi dari suatu transaksi. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum sekaligus menjamin rasa keadilan.

Baca Juga : Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana

Selain itu, eksaminasi menegaskan pentingnya menjaga batas-batas konstitusional dalam penegakan hukum. Para ahli berpandangan bahwa tidak setiap persoalan tata kelola korporasi, risiko bisnis, atau pelanggaran administratif dapat secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana. Dalam negara hukum, penggunaan instrumen pidana harus dilakukan secara proporsional dan menjadi upaya terakhir setelah mempertimbangkan mekanisme hukum lain yang tersedia.

Menurut para ahli, penegakan hukum juga harus tetap menghormati prinsip kepastian hukum yang adil dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan pribadi. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti dilakukannya, manfaat yang terbukti diterimanya, serta kewenangan yang secara hukum memang berada dalam tanggung jawabnya.

"Pandangan para ahli tersebut memberikan perspektif penting bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib satu orang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para profesional, direksi, komisaris, dan pengambil keputusan yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dalam situasi krisis maupun ketidakpastian," kata Firmansyah.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, PK adalah hak hukum setiap warga negara ketika ditemukan adanya kekhilafan, kekeliruan yang nyata, maupun bukti baru (Novum) yang relevan. Harapan kami, proses ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih substantif,” katanya.

Firmansyah juga menyampaikan rencananya untuk mendatangi Komisi III DPR RI. Kedatangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Setelah PK didaftarkan, pihaknya juga akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kami berharap proses ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Arief Pramuhanto, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga profesionalisme pengelolaan BUMN, dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," tutup Firmansyah.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved