Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:23 WIB
"Harus dipahami bahwa tugas penangkapan dan penggeledahan adalah kewenangan penyidik untuk keperluan proses hukum," katanya.

Direktur Eksekutif Lemkapi ini menyebut, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh Undang-Undang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum apakah sudah sesuai prosedur di lapangan. Pada akhirnya nanti tindakan kepolisian itu akan diuji hakim di pengadilan.

“Kita ikuti perkembangannya. Apakah nantinya hakim akan mengabulkan atau menolak gugatan prapradilan yang diajukan kedua tersangka. Kita menghormati apa pun keputusan hakim prapreradilan nantinya," ungkap penulis buku-buku hukum kepolisian ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!