Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:23 WIB
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dan teregister dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Dalam permohonan tersebut, sebagai Tergugat I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Sementara Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Gugatan prapradilan sepenuhnya hak tersangka dan itu diatur dalam Undang-Undang. Namun demikian, kita melihat sejauh ini penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!