Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Rabu, 24 Juni 2026 - 10:23 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menduga ada kekuatan besar yang memengaruhi aparat penegak hukum agar Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak ditahan. Seperti diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 Ri Joko Widodo (Jokowi).
"Kita menduga ada kekuatan besar yang melakukan intervensi agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan jaksa," katanya, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, kata Dosen Hukum Pidana ini, apa pun keputusan jaksa yang menetapkan mereka tidak ditahan harus dihormati. Di sisi lain, Edi juga mencermati langkah hukum Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dan teregister dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Dalam permohonan tersebut, sebagai Tergugat I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Gugatan prapradilan sepenuhnya hak tersangka dan itu diatur dalam Undang-Undang. Namun demikian, kita melihat sejauh ini penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku," ucapnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.
"Harus dipahami bahwa tugas penangkapan dan penggeledahan adalah kewenangan penyidik untuk keperluan proses hukum," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menyebut, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh Undang-Undang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum apakah sudah sesuai prosedur di lapangan. Pada akhirnya nanti tindakan kepolisian itu akan diuji hakim di pengadilan.
“Kita ikuti perkembangannya. Apakah nantinya hakim akan mengabulkan atau menolak gugatan prapradilan yang diajukan kedua tersangka. Kita menghormati apa pun keputusan hakim prapreradilan nantinya," ungkap penulis buku-buku hukum kepolisian ini.
"Kita menduga ada kekuatan besar yang melakukan intervensi agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan jaksa," katanya, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, kata Dosen Hukum Pidana ini, apa pun keputusan jaksa yang menetapkan mereka tidak ditahan harus dihormati. Di sisi lain, Edi juga mencermati langkah hukum Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026, dan teregister dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Dalam permohonan tersebut, sebagai Tergugat I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara Tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Gugatan prapradilan sepenuhnya hak tersangka dan itu diatur dalam Undang-Undang. Namun demikian, kita melihat sejauh ini penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku," ucapnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.
"Harus dipahami bahwa tugas penangkapan dan penggeledahan adalah kewenangan penyidik untuk keperluan proses hukum," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menyebut, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh Undang-Undang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum apakah sudah sesuai prosedur di lapangan. Pada akhirnya nanti tindakan kepolisian itu akan diuji hakim di pengadilan.
“Kita ikuti perkembangannya. Apakah nantinya hakim akan mengabulkan atau menolak gugatan prapradilan yang diajukan kedua tersangka. Kita menghormati apa pun keputusan hakim prapreradilan nantinya," ungkap penulis buku-buku hukum kepolisian ini.
(rca)
Lihat Juga :