Miris, Satu dari Lima Pernikahan di Indonesia Berakhir dengan Perceraian

Selasa, 22 September 2020 - 05:08 WIB
Revitalisasi KUA perlu dilakukan karena ke depan KUA bukan saja tempat mencatat nikah tapi memiliki peranan sangat penting dalam penguatan ketahanan keluarga.

Langkah selanjutnya adalah peningkatan kapasitas penghulu. Mereka tidak hanya bagus secara administrasi tapi juga punya pemahaman keagamaan yang baik serta mengikuti dinamika sosial. Para penghulu akan bertugas memberikan bimbingan pranikah, pascanikah, dan bimbingan keluarga.

"Mereka harus jadi rujukan persoalan masyarakat. Tidak hanya melayani pernikahan tapi juga sebagai konsultan agama" katanya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!