KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:15 WIB
Budi menuturkan, penyidik KPK sejauh ini juga masih melakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa itu. Bahkan, penyidik pekan lalu juga masih melakukan upaya paksa penggeledahan hingga penyitaan aset yang diduga terkait dengan perkara yang diusut.

"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," tandasnya.

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (3/6/2026). Berikut ini kedelapan tersangka tersebut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!