APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Senin, 22 Juni 2026 - 21:50 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham menjelaskan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia karena kemampuan pembiayaan pemerintah masih terbatas.
“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3% dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kita harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.
Ia mengatakan Indonesia juga memiliki target besar di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari deforestasi, degradasi, maupun kebakaran hutan.
Ilham menegaskan Permenhut No 6/2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi. Regulasi tersebut menekankan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, tata kelola yang baik, mekanisme pengaduan, serta mitigasi risiko dalam pengembangan proyek karbon.
“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan, pemegang PBPH menjadi pihak yang berhak melakukan perdagangan karbon di areal konsesinya. “Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi proyek-proyek karbon yang telah masuk kategori pipeline. Proyek yang telah melalui proses validasi dan verifikasi dapat memperoleh percepatan dalam tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos Aruna Pradipta menyampaikan Indonesia memiliki peluang besar dalam pasar karbon global karena merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia. “Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar USD12 miliar,” ujarnya.
Menurut Aruna, permintaan kredit karbon dunia terus meningkat, terutama pada pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM). Ia menyebut sektor kehutanan dan penggunaan lahan berkontribusi lebih dari 30 persen terhadap pasar tersebut.
“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3% dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kita harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.
Ia mengatakan Indonesia juga memiliki target besar di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari deforestasi, degradasi, maupun kebakaran hutan.
Ilham menegaskan Permenhut No 6/2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi. Regulasi tersebut menekankan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, tata kelola yang baik, mekanisme pengaduan, serta mitigasi risiko dalam pengembangan proyek karbon.
“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan, pemegang PBPH menjadi pihak yang berhak melakukan perdagangan karbon di areal konsesinya. “Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi proyek-proyek karbon yang telah masuk kategori pipeline. Proyek yang telah melalui proses validasi dan verifikasi dapat memperoleh percepatan dalam tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos Aruna Pradipta menyampaikan Indonesia memiliki peluang besar dalam pasar karbon global karena merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia. “Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar USD12 miliar,” ujarnya.
Menurut Aruna, permintaan kredit karbon dunia terus meningkat, terutama pada pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM). Ia menyebut sektor kehutanan dan penggunaan lahan berkontribusi lebih dari 30 persen terhadap pasar tersebut.
Lihat Juga :