Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB
Terkait tidak dilakukan penahanan, dia menuturkan adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan kooperatif sekaligus menjaga situasi kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ungkapnya.

“Maka, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!