Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB
Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan. Keduanya dikenakan wajib lapor. Foto: Ravie Wardani
JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan. Keduanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan secara rinci kapan sidang pertama digelar.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, dia belum bisa menyebutkan secara rinci kapan sidang pertama digelar.
Lihat Juga :