Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Senin, 22 Juni 2026 - 19:06 WIB
Lebih lanjut, Roy menyampaikan, penangguhan penahanan ini tak membatasi ruang geraknya. Ia berkata, penangguhan penahanan ini untuk menunggu persidangan.
"Sambil menunggu sidang, toh juga yang... yang kami lakukan insyaallah itu adalah untuk demi penelitian dan demi keterbukaan masyarakat. Dan insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala," terang Roy.
Sekadar informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (21/6/2026).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jaksel.
"Sambil menunggu sidang, toh juga yang... yang kami lakukan insyaallah itu adalah untuk demi penelitian dan demi keterbukaan masyarakat. Dan insyaallah kami melakukan ini demi patung keadilan yang tetap menyala," terang Roy.
Sekadar informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (21/6/2026).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jaksel.
(rca)
Lihat Juga :