Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB
Perkara berawal dari laporan dua perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang periode 2019 hingga 2025 saat Sulaiman masih menjabat direktur utama.

Tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut janggal. Pasalnya, masa jabatan Sulaiman sebagai direktur utama telah berakhir pada Mei 2025 dan seluruh laporan pertanggungjawaban direksi, termasuk laporan keuangan perusahaan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.

Menurut Frien, fakta itu memunculkan pertanyaan mengapa dugaan pidana baru muncul pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan perusahaan disahkan para pemegang saham.

“Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami melihat ada indikasi hukum digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis,” katanya.

Menurut Frien, persoalan tidak hanya berhenti pada dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum juga menemukan adanya kondisi penahanan yang dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi melanggar HAM.

Berdasarkan informasi diperoleh tim advokat yang rutin mengunjungi tahanan, Sulaiman saat ini ditempatkan dalam sel tahanan yang dihuni sekitar 100 orang, meski kapasitas idealnya diperkirakan hanya untuk 20 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!