Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB
Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama salah satu perusahaan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Ist
JAKARTA - Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama salah satu perusahaan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM , Jakarta, Senin (22/6/2026). Mereka meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap Sulaiman dalam serangkaian proses hukum.

Langkah itu ditempuh menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara sejak awal mengandung sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.



Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi berbeda yang menjerat kliennya. “Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan karena saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah saksi panggilan kedua,” ujar Frien.

Baca juga: Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM

Sulaiman saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp5,032 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!