Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Senin, 22 Juni 2026 - 11:48 WIB
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi kecewa dengan PTUN Jakarta yang memutuskan sidang gugatan penetapan Capres Jokowi menjadi e-court. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengubah mekanisme sidang gugatan keputusan KPU perihal penetapan Capres 2014 dan 2019 dari offline menjadi e-court janggal.
Diketahui, gugatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
"Iya, jadi terus terang saya kecewa. Saya bela-belain kemari. Nah, undangannya sudah jelas disuruh kita datang kemari bawa-bawa dokumen dan kita pembacaan perlawanan. Saya sudah siapkan semua dokumennya," ucap Bonatua saat ditemui di kawasan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Diketahui, gugatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
"Iya, jadi terus terang saya kecewa. Saya bela-belain kemari. Nah, undangannya sudah jelas disuruh kita datang kemari bawa-bawa dokumen dan kita pembacaan perlawanan. Saya sudah siapkan semua dokumennya," ucap Bonatua saat ditemui di kawasan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Lihat Juga :