Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo

Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:24 WIB
"Dan kami tegaskan penangkapan Roy Suryo Notodiprojo ini adalah abuse of power karena ada mekanisme penggunaan wewenang atau power yang lain melalui upaya pemanggilan tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, dia mengaitkan penangkapan tersebut dengan Jokowi serta pihak pelapor dalam perkara tersebut. Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang bernada konfrontatif kepada kubu Jokowi.

"Wahai kubu Jokowi termul-termul, puas kalian mendengar kabar penangkapan ini? Ini hukum yang kalian pamerkan sebagai penegakan keadilan?" ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!