Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:24 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka secara hukum terhadap Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan perang terbuka secara hukum terhadap Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Ahmad menilai penangkapan tersebut sarat kepentingan pelapor dan bukan semata-mata upaya penegakan hukum.
"Jadi sekali lagi, karena saudara Joko Widodo sudah sampai pada tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menilai penangkapan Roy Suryo merupakan tindakan yang tidak diperlukan karena kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurut dia, tim kuasa hukum sebenarnya telah bersiap menghadiri proses tahap dua apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
"Kalau targetnya adalah untuk menghadirkan klien kami untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan, mudah sekali. Ada dua mekanisme. Mekanisme pertama bisa menghubungi lewat kami. Mekanisme kedua bisa mengajukan surat panggilan langsung," katanya.
Ia kemudian menuding penangkapan Roy Suryo tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Dia lantas menyebut tindakan penyidik sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Jadi sekali lagi, karena saudara Joko Widodo sudah sampai pada tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menilai penangkapan Roy Suryo merupakan tindakan yang tidak diperlukan karena kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurut dia, tim kuasa hukum sebenarnya telah bersiap menghadiri proses tahap dua apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
"Kalau targetnya adalah untuk menghadirkan klien kami untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan, mudah sekali. Ada dua mekanisme. Mekanisme pertama bisa menghubungi lewat kami. Mekanisme kedua bisa mengajukan surat panggilan langsung," katanya.
Ia kemudian menuding penangkapan Roy Suryo tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Dia lantas menyebut tindakan penyidik sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Lihat Juga :