Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:55 WIB
"GHS diberikan akses oleh DH berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," paparnya.

Dia menambahkan, pasca melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah pada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan pada GHS agar menjadi mitra MBG. Kemudian, meminta bantuan kepada GHS dan DH agar menjadi mitra MBG.

"Tersangka melanggar Pasal 12 huruf A huruf B huruf E Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!