Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:55 WIB
loading...
Kejagung Ungkap Peran...
Glory Harimas Sihombing (GHS) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran GHS yakni menjual titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyetorkan duit ke Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).

"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Dia menjelaskan, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. GHS merupakan pihak swasta. Dia menerangkan, program MBG oleh BGN itu tujuannya adalah pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 Rp85,27 triliun dan tahun 2026 Rp268 triliun.

Baca juga: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG



MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya, faktanya yayasan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. "Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," tuturnya.

Dia menerangkan, DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.

"GHS diberikan akses oleh DH berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," paparnya.

Dia menambahkan, pasca melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah pada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan pada GHS agar menjadi mitra MBG. Kemudian, meminta bantuan kepada GHS dan DH agar menjadi mitra MBG.

"Tersangka melanggar Pasal 12 huruf A huruf B huruf E Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Dukung Prabowo, AMPPI...
Dukung Prabowo, AMPPI Soroti Kelanjutan MBG dan Pemberantasan Korupsi
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Aksi Dukung Program...
Aksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved