Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Kamis, 18 Juni 2026 - 22:55 WIB
loading...
Glory Harimas Sihombing (GHS) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran GHS yakni menjual titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyetorkan duit ke Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).
"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dia menjelaskan, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. GHS merupakan pihak swasta. Dia menerangkan, program MBG oleh BGN itu tujuannya adalah pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 Rp85,27 triliun dan tahun 2026 Rp268 triliun.
Baca juga: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya, faktanya yayasan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. "Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," tuturnya.
Dia menerangkan, DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.
"GHS diberikan akses oleh DH berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," paparnya.
Dia menambahkan, pasca melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah pada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan pada GHS agar menjadi mitra MBG. Kemudian, meminta bantuan kepada GHS dan DH agar menjadi mitra MBG.
"Tersangka melanggar Pasal 12 huruf A huruf B huruf E Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dia menjelaskan, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. GHS merupakan pihak swasta. Dia menerangkan, program MBG oleh BGN itu tujuannya adalah pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 Rp85,27 triliun dan tahun 2026 Rp268 triliun.
Baca juga: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
MBG tersebut seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah awalnya, faktanya yayasan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. "Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," tuturnya.
Dia menerangkan, DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.
"GHS diberikan akses oleh DH berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," paparnya.
Dia menambahkan, pasca melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah pada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan pada GHS agar menjadi mitra MBG. Kemudian, meminta bantuan kepada GHS dan DH agar menjadi mitra MBG.
"Tersangka melanggar Pasal 12 huruf A huruf B huruf E Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
(rca)
Lihat Juga :