Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:12 WIB
Di dalam nota pembelaan Nadiem sebagai terdakwa, dikemukakan ketidakpahaman ybs atas dakwaan tipkor oleh JPU dan nadiem merasa kebingungan atas dakwaan JPU tesebut dan hal tersebut dapat dipahami karena ia tidak memiliki latar belakang Pendidikan hukum. Sekalipun demikian, sikap dan reaksi masyarakat yang juga awam hukum sebaliknya, ada yang percaya bahwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi karena praktik penegakan hukum terutama perkara korupsi merupakan berita utama dan menarik perhatian besar masyarakat maka perkara Nadiem dengan cepat telah menyebar baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dapat dikatakan bahwa dalam perkara tipikor yang menjadi terdakwa bukan hanya Nadiem pribadi akan tetapi juga isteri dan anak-anaknya serta keluarga besar Nadiem; sesuatu masalah yang tidak dapat dihindari suka atau tidak suka. Namun dari sisi hukum pidana, keaadaan yang dihadapi Nadiem di luar masalah hukumnya merupakan bentuk overkriminalisasi dan melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) s hukum dari Negara terhadap overkriminalisasi dan pelanggara praduga tak bersalah.

Kini telah menjadi kebiasaan dalam praktik penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi masalah tersebut dibiarkan terjadi seolah tampak merupakan sandiwara berseri atau bahkan sandiwara konyol yang tidak bersifat mendidik masyarakat terhadap martabat seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seburuk-buruknya penyidik atau penuntut dalam perkara pidana akan tetapi jika hakimnya tetap bersikap jujur dan objektif serta memegang teguh keyakinannya berdasarkan Ketuhanan YME dengan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan tipikor pada PN Pusat, maka dapat perkara Nadiem akan diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!