Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:12 WIB
loading...
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Romli Atmasasmita. Foto/SindoNews
A A A
Romli Atmasasmita

PERKARA Nadiem Anwar Makarim mantan Mendikbud Ristek masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyita banyak perhatian di dalam negeri dan di luar negeri karena ia mantan pejabat tinggi pemerintah Indonesia dan dikenal dengan terobosannya dalam bidang Pendidikan melalui sarana digital dengan tujuan dapat menjangkau anak didik yang berdiam jauh dari ko belta-kota besar. Namun tujuan baik tidak selalu berakhir baik bagi sang pembaharu bahkan sebaliknya di akhir masa jabatannya ia telah didudukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan dakwaan dimana proyek pengadaan chromebook dengan tujuan baik tersebut dinilai JaKsa Penuntut Umum(JPU) kemahalan harga beli merujuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BKPK; bukan BPK.

Drama kasus Nadiem mulai dari kebijakan Menteri Nadiem menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh melalui penggunaan chromebook dan setelah melalui kajian seksama oleh tin teknis sang mantan Menteri pun menyetujui. Tetapi karena hasil penghitungan BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun. Akan tetapi di dalam dakwaan JPU kerugian keuangan negara bertambah menjadi Rp2,1 triliun di mana JPU telah menghitung sendiri dengan menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp600 miliar.

Bagi ahli hukum khususnya penasihat hukum (advokat) terdakwa Nadiem hasil pernghitungan kerugian keuangan negara tersebut merupakan masalah hukum tersendiri apalagi kerugian keuangan negara dalam baik Pasal 2 maupun Pasal 3 UU TIpikor 1999 merupakan prasayarat adanya tipikor sehingga patut diragukan dan tidakk memiliki kepastian hukum dan berpotensi dikesampingkan majelis hakim pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat.

Yang dapat dipastikan dari perkara Nadiem dan bersifat strategis adalah baik dalam dakwaan maupun tuntutan JPU, terdakwa Nadiem ditempatkan sebagai subjek hukum, setiap orang sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU Tipikor 1999; sedangkan perkara tipikor atas nama Nadiem yang ketika proyek pengadaan chromebook yang dinilai bermasalah memiliki wewenang karena kedudukan dan jabatannya sebagai Mendikbud Ristek; berbeda dengan subjek hukum orang perorangan.

Berdasarkan dua masalah hukum mendasar dalam perkara korupsi atas nama Nadiem dapat dikatakan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU merupakan error in persona dan tidak jelas atau obscuur sehingga dakwaan/tuntutan JPU batal demi hukum (van rechts wege nieteg). Satu hal yang menarik untuk dikemukakan bahwa salah satu hakim adhoc tipikor dalam perkara Nadiem menulis di dalam majalah Danapala produk Mahkamah Agung mengenai kejahatan yang disebut dan dikenal sebagai white collar crima tanpa menyebut nama akan tetapi dapat ditebak bahwa artikel yang bersangkutan mengarah kepada kasus Nadiem dan secara kebetulan dalam tuntuan JPU telah dikutip pendapat Hakim Adhoc tersebut.

Di dalam nota pembelaan Nadiem sebagai terdakwa, dikemukakan ketidakpahaman ybs atas dakwaan tipkor oleh JPU dan nadiem merasa kebingungan atas dakwaan JPU tesebut dan hal tersebut dapat dipahami karena ia tidak memiliki latar belakang Pendidikan hukum. Sekalipun demikian, sikap dan reaksi masyarakat yang juga awam hukum sebaliknya, ada yang percaya bahwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi karena praktik penegakan hukum terutama perkara korupsi merupakan berita utama dan menarik perhatian besar masyarakat maka perkara Nadiem dengan cepat telah menyebar baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dapat dikatakan bahwa dalam perkara tipikor yang menjadi terdakwa bukan hanya Nadiem pribadi akan tetapi juga isteri dan anak-anaknya serta keluarga besar Nadiem; sesuatu masalah yang tidak dapat dihindari suka atau tidak suka. Namun dari sisi hukum pidana, keaadaan yang dihadapi Nadiem di luar masalah hukumnya merupakan bentuk overkriminalisasi dan melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) s hukum dari Negara terhadap overkriminalisasi dan pelanggara praduga tak bersalah.

Kini telah menjadi kebiasaan dalam praktik penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi masalah tersebut dibiarkan terjadi seolah tampak merupakan sandiwara berseri atau bahkan sandiwara konyol yang tidak bersifat mendidik masyarakat terhadap martabat seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seburuk-buruknya penyidik atau penuntut dalam perkara pidana akan tetapi jika hakimnya tetap bersikap jujur dan objektif serta memegang teguh keyakinannya berdasarkan Ketuhanan YME dengan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan tipikor pada PN Pusat, maka dapat perkara Nadiem akan diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Rekomendasi
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved