Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:12 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/SindoNews
Romli Atmasasmita

PERKARA Nadiem Anwar Makarim mantan Mendikbud Ristek masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyita banyak perhatian di dalam negeri dan di luar negeri karena ia mantan pejabat tinggi pemerintah Indonesia dan dikenal dengan terobosannya dalam bidang Pendidikan melalui sarana digital dengan tujuan dapat menjangkau anak didik yang berdiam jauh dari ko belta-kota besar. Namun tujuan baik tidak selalu berakhir baik bagi sang pembaharu bahkan sebaliknya di akhir masa jabatannya ia telah didudukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan dakwaan dimana proyek pengadaan chromebook dengan tujuan baik tersebut dinilai JaKsa Penuntut Umum(JPU) kemahalan harga beli merujuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BKPK; bukan BPK.



Drama kasus Nadiem mulai dari kebijakan Menteri Nadiem menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh melalui penggunaan chromebook dan setelah melalui kajian seksama oleh tin teknis sang mantan Menteri pun menyetujui. Tetapi karena hasil penghitungan BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun. Akan tetapi di dalam dakwaan JPU kerugian keuangan negara bertambah menjadi Rp2,1 triliun di mana JPU telah menghitung sendiri dengan menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp600 miliar.

Bagi ahli hukum khususnya penasihat hukum (advokat) terdakwa Nadiem hasil pernghitungan kerugian keuangan negara tersebut merupakan masalah hukum tersendiri apalagi kerugian keuangan negara dalam baik Pasal 2 maupun Pasal 3 UU TIpikor 1999 merupakan prasayarat adanya tipikor sehingga patut diragukan dan tidakk memiliki kepastian hukum dan berpotensi dikesampingkan majelis hakim pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat.

Yang dapat dipastikan dari perkara Nadiem dan bersifat strategis adalah baik dalam dakwaan maupun tuntutan JPU, terdakwa Nadiem ditempatkan sebagai subjek hukum, setiap orang sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU Tipikor 1999; sedangkan perkara tipikor atas nama Nadiem yang ketika proyek pengadaan chromebook yang dinilai bermasalah memiliki wewenang karena kedudukan dan jabatannya sebagai Mendikbud Ristek; berbeda dengan subjek hukum orang perorangan.

Berdasarkan dua masalah hukum mendasar dalam perkara korupsi atas nama Nadiem dapat dikatakan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU merupakan error in persona dan tidak jelas atau obscuur sehingga dakwaan/tuntutan JPU batal demi hukum (van rechts wege nieteg). Satu hal yang menarik untuk dikemukakan bahwa salah satu hakim adhoc tipikor dalam perkara Nadiem menulis di dalam majalah Danapala produk Mahkamah Agung mengenai kejahatan yang disebut dan dikenal sebagai white collar crima tanpa menyebut nama akan tetapi dapat ditebak bahwa artikel yang bersangkutan mengarah kepada kasus Nadiem dan secara kebetulan dalam tuntuan JPU telah dikutip pendapat Hakim Adhoc tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!