Bawaslu Usul Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Via Daring
Senin, 21 September 2020 - 18:28 WIB
Ketua Bawaslu, Abhan merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 dilakukannya secara daring. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 dilakukannya secara daring.
Usulan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Mendagri Minta KPU Revisi PKPU yang Membolehkan Konser di Pilkada)
"Bawaslu mengharapkan, merekomendasi kepada KPU untuk mempertimbangkan kembali soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon ini kalau masih dimungkinkan dengan fasilitas daring," ujar Abhan.
Dia meminta KPU mengkaji kembali usulan ini dengan melihat regulasi yang ada. Apabila, masih memungkinkan untuk digelar via daring, maka usulan ini dirasa sebagai alternatif dalam rangka menghindari terjadinya penularan COVID-19.
Usulan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Mendagri Minta KPU Revisi PKPU yang Membolehkan Konser di Pilkada)
"Bawaslu mengharapkan, merekomendasi kepada KPU untuk mempertimbangkan kembali soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon ini kalau masih dimungkinkan dengan fasilitas daring," ujar Abhan.
Dia meminta KPU mengkaji kembali usulan ini dengan melihat regulasi yang ada. Apabila, masih memungkinkan untuk digelar via daring, maka usulan ini dirasa sebagai alternatif dalam rangka menghindari terjadinya penularan COVID-19.
Lihat Juga :