Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kamis, 11 Juni 2026 - 09:08 WIB
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon dapat mempertajam kedudukan hukumnya. "Bukti-bukti itu harus dilengkapilah untuk mengetahui ada tidaknya kedudukan hukum Pemohon yang kaitannya dengan norma yang menyangkut, yang diujikan ini," kata Guntur dikutip dari laman MK.Guntur juga menyarankan para Pemohon untuk memperkuat posita permohonan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. "Bagaimana saudara mengatakan itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2), sementara faktanya tidak menghalang-halangi kebebasan beragama untuk menjalankan ibadah agama saudara, yang ada terjadi adalah soal teknis penggunaan sarana, jadi itu kan tidak menghalangi," ujar Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mencermati pasal yang diuji dengan bagian petitum permohonan. "Coba dicermati di dalam perihal itu kan pengujian materil Pasal 52A dan penjelasan, tapi dalam petitumnya hanya penjelasan, nah itu nanti supaya dicermati," kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat membuktikan apakah seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma tersebut.
"Apakah metode hisab adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk melaksanakan ibadah itu, itu yang harus diuraikan," kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Senin, (22/6/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
(zik)
Lihat Juga :