Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:08 WIB
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam norma pokok Pasal 52A, sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam undang-undang.

"Persoalan pokok dalam perkara ini bukan perdebatan antara hisab dan rukyat. Yang kami uji adalah norma penjelasan yang telah melampaui fungsi konstitusionalnya sebagai penjelas undang-undang," kata Auliya dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).

Ia menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memberikan tafsir resmi terhadap norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan substansi baru, katanya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum.

"Dalam negara hukum, pembatasan hak maupun penambahan norma tidak boleh lahir melalui penjelasan pasal. Norma yang mengikat harus diatur dalam batang tubuh UU," ujarnya.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diketahui, Pasal 52A berbunyi "Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah".

Sementara, penjelasan Pasal 52A berbunyi "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!