Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kamis, 11 Juni 2026 - 09:08 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tiga kader Muhammadiyah mengajukan uji materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama (Menag).
Permohonan itu diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Auliya Khasanofa, Juanda, Harmoko, Dimas Illiyin Abdillah, dan Muhamad Arfan.
Baca Juga: Breaking News! Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026
Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa, mengatakan perkara yang diajukan ke MK tidak bertujuan memperdebatkan penggunaan metode hisab maupun rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah keberadaan norma dalam Penjelasan Pasal 52A yang dinilai telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.
Auliya menjelaskan, Pasal 52A hanya mengatur mengenai isbat kesaksian rukyat hilal oleh pengadilan agama dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Namun, dalam penjelasan Pasal 52A ditambahkan ketentuan bahwa isbat kesaksian rukyat hilal menjadi dasar bagi penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam norma pokok Pasal 52A, sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam undang-undang.
"Persoalan pokok dalam perkara ini bukan perdebatan antara hisab dan rukyat. Yang kami uji adalah norma penjelasan yang telah melampaui fungsi konstitusionalnya sebagai penjelas undang-undang," kata Auliya dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ia menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memberikan tafsir resmi terhadap norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan substansi baru, katanya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum.
"Dalam negara hukum, pembatasan hak maupun penambahan norma tidak boleh lahir melalui penjelasan pasal. Norma yang mengikat harus diatur dalam batang tubuh UU," ujarnya.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui, Pasal 52A berbunyi "Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah".
Sementara, penjelasan Pasal 52A berbunyi "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat".
Guntur juga menyarankan para Pemohon untuk memperkuat posita permohonan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. "Bagaimana saudara mengatakan itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2), sementara faktanya tidak menghalang-halangi kebebasan beragama untuk menjalankan ibadah agama saudara, yang ada terjadi adalah soal teknis penggunaan sarana, jadi itu kan tidak menghalangi," ujar Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mencermati pasal yang diuji dengan bagian petitum permohonan. "Coba dicermati di dalam perihal itu kan pengujian materil Pasal 52A dan penjelasan, tapi dalam petitumnya hanya penjelasan, nah itu nanti supaya dicermati," kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat membuktikan apakah seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma tersebut.
"Apakah metode hisab adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk melaksanakan ibadah itu, itu yang harus diuraikan," kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Senin, (22/6/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
Permohonan itu diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Auliya Khasanofa, Juanda, Harmoko, Dimas Illiyin Abdillah, dan Muhamad Arfan.
Baca Juga: Breaking News! Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada Rabu 27 Mei 2026
Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa, mengatakan perkara yang diajukan ke MK tidak bertujuan memperdebatkan penggunaan metode hisab maupun rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah keberadaan norma dalam Penjelasan Pasal 52A yang dinilai telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.
Auliya menjelaskan, Pasal 52A hanya mengatur mengenai isbat kesaksian rukyat hilal oleh pengadilan agama dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Namun, dalam penjelasan Pasal 52A ditambahkan ketentuan bahwa isbat kesaksian rukyat hilal menjadi dasar bagi penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam norma pokok Pasal 52A, sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam undang-undang.
"Persoalan pokok dalam perkara ini bukan perdebatan antara hisab dan rukyat. Yang kami uji adalah norma penjelasan yang telah melampaui fungsi konstitusionalnya sebagai penjelas undang-undang," kata Auliya dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Ia menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memberikan tafsir resmi terhadap norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan substansi baru, katanya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum.
"Dalam negara hukum, pembatasan hak maupun penambahan norma tidak boleh lahir melalui penjelasan pasal. Norma yang mengikat harus diatur dalam batang tubuh UU," ujarnya.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui, Pasal 52A berbunyi "Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah".
Sementara, penjelasan Pasal 52A berbunyi "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat".
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon dapat mempertajam kedudukan hukumnya. "Bukti-bukti itu harus dilengkapilah untuk mengetahui ada tidaknya kedudukan hukum Pemohon yang kaitannya dengan norma yang menyangkut, yang diujikan ini," kata Guntur dikutip dari laman MK.Guntur juga menyarankan para Pemohon untuk memperkuat posita permohonan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. "Bagaimana saudara mengatakan itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2), sementara faktanya tidak menghalang-halangi kebebasan beragama untuk menjalankan ibadah agama saudara, yang ada terjadi adalah soal teknis penggunaan sarana, jadi itu kan tidak menghalangi," ujar Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mencermati pasal yang diuji dengan bagian petitum permohonan. "Coba dicermati di dalam perihal itu kan pengujian materil Pasal 52A dan penjelasan, tapi dalam petitumnya hanya penjelasan, nah itu nanti supaya dicermati," kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat membuktikan apakah seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma tersebut.
"Apakah metode hisab adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk melaksanakan ibadah itu, itu yang harus diuraikan," kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Senin, (22/6/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
(zik)
Lihat Juga :