Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:50 WIB
Roy Suryo menyebut Ade Darmawan tidak memiliki legal standing dalam kasus tudingan ijazah Jokowi karena bukan kuasa hukum dari Presiden Joko Widodo secara resmi selaku pelapor dari kasus yang saat ini tengah dihadapi dirinya.

“Dia legal standing-nya apa? Orang ini nggak punya legal standing, sama sekali nggak punya. Pelapor siapa? Jokowi? Ada legal standing-nya? Ada surat kuasa khusus atas nama Pak Jokowi? Yang punya surat kuasa khusus itu Prof. Hermanto, orang ini nggak ada,” kata Roy.

Lihat video: Roy Suryo Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi atas Tuduhan Fitnah | Sindo Malam

Namun, saat surat tersebut dibacakan, terungkap bahwa surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo Cs yang dilayangkan kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya memiliki kop surat atas nama Peradi Bersatu. Sehingga ia pun akhirnya mempertanyakan legal standing dari Peradi Bersatu dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

“Wah, legal standingnya Peradi Bersatu dalam perkara ini apa?,” ungkap Roy Suryo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!