Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Kamis, 11 Juni 2026 - 08:50 WIB
Roy Suryo menjelaskan Ade Darmawan hanya memiliki legal standing sebagai kuasa hukum dari sosok Lechumanan yang pernah melaporkan dirinya pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga menyoroti terkait korban dalam laporan tersebut yang justru merupakan organisasi Peradi Bersatu.
“Dia legal standing Katanya lawyernya Lechumanan. Lechumanan saja sekarang terbongkar. Lechumanan itu tidak pernah melaporkan atas dirinya. Korban Lechumanan itu adalah Peradi Bersatu organisasi. Mana ada Peradi Bersatu punya perasaan? Nggak ada dan itu sudah kita laporkan,” pungkas dia.
Hal tersebut yang akhirnya membuat Roy Suryo mempertanyakan legal standing dari Ade Darmawan serta Peradi Bersatu yang disebut telah melayangkan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo CS kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya.
(Niko Prayoga)
“Dia legal standing Katanya lawyernya Lechumanan. Lechumanan saja sekarang terbongkar. Lechumanan itu tidak pernah melaporkan atas dirinya. Korban Lechumanan itu adalah Peradi Bersatu organisasi. Mana ada Peradi Bersatu punya perasaan? Nggak ada dan itu sudah kita laporkan,” pungkas dia.
Hal tersebut yang akhirnya membuat Roy Suryo mempertanyakan legal standing dari Ade Darmawan serta Peradi Bersatu yang disebut telah melayangkan surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo CS kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya.
(Niko Prayoga)
(cip)
Lihat Juga :