Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:51 WIB
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS). Foto/Dok.SindoNews
Selamat Ginting

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)



SIDANG putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, menjadi salah satu peristiwa hukum yang menyita perhatian publik. Banyak media massa hadir meliput karena perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana biasa, melainkan juga menyentuh isu relasi sipil-militer, akuntabilitas institusi negara, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi, 10 Juni 2026 setelah sebelumnya oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Dalam negara hukum, apa pun putusan majelis hakim, seluruh pihak patut menghormatinya sebagai produk proses peradilan yang sah. Namun menghormati putusan bukan berarti menutup ruang kritik. Justru penghormatan terhadap hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik terhadap kualitas dan rasa keadilan yang dihasilkan oleh putusan tersebut.

Perspektif Hukum: Ujian Independensi Peradilan Militer



Dari sisi hukum, perkara ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan militer Indonesia. Kasus tersebut melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa dan warga sipil sebagai korban. Oleh karena itu, perhatian publik bukan hanya tertuju pada vonis yang dijatuhkan, melainkan juga pada proses yang berlangsung.

Secara normatif, peradilan militer memang memiliki kewenangan mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Namun ada suara sumbang dari sejumlah LSM agar anggota militer yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil diadili di peradilan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!