TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta

Senin, 08 Juni 2026 - 12:36 WIB
Menurut Dimas, putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan menguatkan argumentasi sidang kasus Andrie Yunus harusnya digelar secara umum. Dalam putusannya itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie Yunus.

"Kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara (di PN Militer) karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum. Kami menegaskan Andrie Yunus dan TAUD proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satupun keberpihakan pada korban," tuturnya.

Lihat video: Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara



Dimas menerangkan, ada 3 poin yang menjadi catatan peradilan militer tidak bisa dipercaya dalam menangani perkara Andrie Yunus. Pertama, dalam sidang tidak pernah ada pembahasan 16 terduga pelaku ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penyiraman Andrie Yunus sebagaimana sudah diinvestigasi TAUD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!